Akreditasi
STMIK LIKMI menerapkan prinsip manajemen mutu perbaikan yang berkelanjutan (continuous improvement). Prinsip ini diaplikasikan baik terhadap perbaikan mutu pengajar, kurikulum, sarana dan prasarana, serta pelayanan. Penilaian oleh pihak independent mengenai kualitas penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh juga dapat dilihat dengan hasil akreditasi yang diperoleh sebagai berikut :
Pasca Sarjana (S2) Sistem Informasi
Terakreditasi
(No.SK.018/BAN-PT/Ak-VII/S2/I/2010)
Sarjana (S1) Manajemen Informatika
Akreditasi B
(No.SK.013/BAN-PT/Ak-XII/S1/VI/2009)
Sarjana (S1) Teknik Informatika
Akreditasi B
(No.SK.001/BAN-PT/Ak-XII/S1/III/2009)
Diploma III (DIII) Manajemen Informatika
Akreditasi B
(No.SK.008/BAN-PT/Ak-VII/Dpl-III/VIII/2007)
Kebijakan Mutu
Kebijaksanaan mutu juga diterapkan secara terbuka, misalkan dengan memberikan kesempatan kepada para mahasiswa selaku pengguna jasa pendidikan untuk memberikan masukan / saran peningkatan mutu melalui kotak-kotak saran yang tersebar di berbagai lokasi kampus, melalui handphone dengan fitur SMS / WAP, ataupun melalui e-mail.